Daftar Pelanggaran Fahri Hamzah

Unknown | 4/03/2016 | |
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat penjelasan resmi terkait keputusan tentang pelanggaran disiplin yang dilakukan kadernya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Surat yang ditandatangani Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman ini memuat kronologi dan daftar pelanggaran yang dilakukan Fahri. Berikut penjelasan lengkapnya, sebagaimana dikutip laman resmi PKS.or.id:

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan meluruskan duduk persoalan yang terkait dengan Saudara Fahri Hamzah yang telah beredar di publik, DPP PKS memandang perlu diterbitkannya Penjelasan Kronologis Permasalahan tersebut.

Penjelasan ini diharapkan memberikan gambaran dan pemahaman yang lebih utuh dan proporsional baik secara substansi permasalahan maupun proses penanganannya. Semoga Allah Swt memberikan keteguhan dan kemantapan hati kita untuk saling menasehati dalam kesabaran dan kebenaran serta mengokohkan tali ukhuwah di antara kita.

Berikut ini adalah penjelasan kronologis permasalahan Saudara Fahri Hamzah:

A. ARAH BARU, KONSOLIDASI, DAN OPTIMALISASI POTENSI

1. Sebagaimana lazimnya kepemimpinan baru, hal pertama yang dilakukan Pimpinan PKS periode 2015-2020, yang dimulai sejak tanggal 10 Agustus 2015, adalah melakukan konsolidasi internal melalui penyamaan arah, visi, strategi, dan pola pengelolaan partai ke depan. Konsolidasi ini dimaksudkan agar seluruh potensi partai yang sangat beragam (kader, struktur, pejabat publik, dan sebagainya) dapat disinergikan guna mencapai tujuan partai secara optimal.

2. Di antara potensi-potensi partai tersebut, Fraksi PKS DPR RI memiliki posisi penting karena berperan sebagai etalase partai yang menjadi cerminan wajah dan kebijakan-kebijakan partai di ranah publik. Apalagi PKS saat ini tidak menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Jokowi-JK sehingga keberadaan kader-kader PKS di DPR RI memiliki peran sentral sebagai anggota/kader PKS di ranah publik. Oleh karena itu, pimpinan PKS memberikan perhatian khusus kepada Fraksi PKS, sehingga dalam bulan pertama masa tugasnya Pimpinan PKS melakukan briefing kepada Ketua Fraksi PKS (Jazuli Juwaini) dan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS (Fahri Hamzah, selanjutnya FH). Keduanya dilakukan pada waktu yang berbeda.

3. Briefing kepada saudara FH dilakukan pada tanggal 1 September 2015 di kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS. Dalam pertemuan yang dimulai sekitar jam 15.30 tersebut hadir 3 (tiga) anggota DPTP yaitu Ketua Majelis Syuro (KMS), Wakil Ketua Majelis Syuro (WKMS), dan Presiden PKS serta FH.

4. Dalam pertemuan tersebut, KMS menyampaikan arahan kepada FH yang secara substansi adalah bahwa sebagai partai kader dan partai dakwah, kita ingin benar-benar tampil sesuai karakteristik partai kader dan partai dakwah dengan kedisiplinan dan kesantunannya. Untuk itu KMS meminta agar FH menyesuaikan diri dengan arah kebijakan tersebut, dan senantiasa melakukan syuro serta mengindahkan arahan Partai, terutama dalam menyampaikan pendapat ke publik sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi Partai. Apalagi posisi FH sebagai Wakil Ketua DPR RI akan selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS.

5. Beberapa pernyataan FH yang kontroversial, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan arahan Partai saat itu antara lain; (1) Menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI. Pernyataan ini diadukan oleh sebagian anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dikemudian hari FH diputus oleh MKD melakukan pelanggaran kode etik ringan; (2) Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; (3) Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai.

6. Selanjutnya, WKMS juga menyampaikan penegasan tentang apa yang disampaikan KMS. Terutama terkait dengan karakteristik mayoritas masyarakat Indonesia yang menjunjung kepatutan, kesantunan, dan kesopanan yang penting diperhatikan oleh pejabat publik, apalagi yang berasal dari Partai Islam. Bila dikaitkan dengan dakwah, tentu memahami karakteristik mayoritas masyarakat Indonesia merupakan kunci penting keberhasilan dalam berkomunikasi kepada publik.

7. Presiden PKS juga menyampaikan pendapatnya, yang pada intinya bahwa FH sebagai pimpinan DPR RI daripada mengangkat gagasan 7 proyek DPR RI yang berbiaya mahal lebih baik melakukan terobosan-terobosan substantif berupa transformasi struktural (di bidang politik, ekonomi, sosial, dan bidang-bidang lainnya) melalui perbaikan dan pengusulan beragam Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR RI. Ini juga sekaligus akan mengangkat reputasi DPR RI dan secara khusus Koalisi Merah Putih (KMP), sebab posisi KMP di DPR RI adalah mayoritas.

8. FH mencatat dan menerima nasihat dan masukan-masukan pada pertemuan tersebut dan ada kesiapan melakukan adaptasi dengan arahan-arahan tersebut. KMS, WKMS, dan Presiden PKS pun gembira dengan respon FH dan optimis FH dapat menjalankan tugasnya sebagai anggota/kader PKS dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI sesuai arahan, visi dan misi Partai di atas.

9. Seiring berjalannya waktu, sosialisasi dan supervisi arahan-arahan Pimpinan Partai terhadap seluruh struktur dan anggota partai termasuk yang mengemban amanah jabatan publik (bukan hanya terhadap FH saja) terus dilakukan dalam rangka konsolidasi. Berselang 7 (tujuh) pekan dari 1 September 2015 semenjak FH mendapat arahan langsung dari Pimpinan Partai dan yang bersangkutan telah menyatakan kesediaan melaksanakannya, Pimpinan Partai menilai bahwa pola komunikasi politik FH tetap tidak berubah.

Sikap kontroversi dan kontraproduktif kembali berulang, bahkan timbul kesan adanya saling silang pendapat antara FH selaku pimpinan DPR RI dari PKS dengan pimpinan PKS lainnya. Beberapa pendapat kontroversial dan kontraproduktif FH yang mengemuka saat itu di publik adalah (1) Kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR RI dinilai oleh FH masih kurang, padahal Fraksi PKS DPR RI secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara, termasuk pimpinan dan anggota DPR RI; (2) Terkait Revisi UU KPK, FH menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya, padahal di saat yang sama WKMS dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK. Silang pendapat yang terbuka antara FH dengan Pimpinan Partai ini tentunya mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader PKS.

10. Akhirnya pada tanggal 23 Oktober 2015 di Ruang Kerja DPTP PKS, KMS memanggil FH untuk menyampaikan penilaian Pimpinan Partai dan kebijakan partai selanjutnya untuk FH. KMS menyatakan bahwa sikap FH tidak sesuai dengan arahan Partai dan tidak sesuai dengan komitmen yang telah disampaikannya kepada Pimpinan Partai pada pertemuan tanggal 1 September 2015. Untuk itu demi kemaslahatan Partai ke depan dan kebaikan FH, Pimpinan Partai memandang penugasan FH di posisi Wakil Ketua DPR RI perlu ditinjau. Walau demikian, KMS tetap memandang FH sebagai anggota/kader potensial PKS yang harus dioptimalkan perannya, sehingga FH akan ditugaskan pada posisi lain di DPR RI (salah satu pimpinan dari Alat Kelengkapan Dewan DPR RI).

24. Dengan penyebutan HNW sebagai Ketua Majelis Tahkim dalam surat Teradu di atas, menandakan bahwa Teradu mengakui keberadaan Majelis Tahkim PKS. Namun demikian, dalam isi suratnya Teradu masih mempertanyakan legalitas pengesahan Majelis Tahkim sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Padahal Majelis Tahkim PKS dibentuk secara sah oleh DPTP PKS berdasarkan AD PKS Pasal 15 Ayat (6) dan Pedoman Partai No.2 Tahun 2015 Pasal 35 Ayat (1) serta merujuk kepada ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 32 Ayat (1) s/d (5).

25. Pada tanggal 25 Februari 2016 sekitar pukul 18.00 WIB, Teradu mengirimkan surat kembali yang isinya menyampaikan bahwa Teradu tidak mau hadir dalam persidangan kedua Majelis Tahkim yang akan dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB di hari tersebut, dengan alasan beberapa tuntutan Teradu tidak dipenuhi oleh Majelis Tahkim. Majelis Tahkim sudah mempelajari tuntutan Teradu di antara yang terpenting adalah mempertanyakan apa yang menjadi dakwaan terhadap dirinya. Majelis Tahkim merujuk kepada pendapat Majelis Qadha sebelumnya yang menilai tuntutan ini tidak relevan dan dakwaan tersebut sudah dibacakan saat Sidang Majelis Qadha kedua pada tanggal 28 Januari 2016 dimana Teradu juga sudah hadir dalam sidang tersebut. Akhirnya Majelis Tahkim tetap menjalankan proses persidangan kedua pukul 20.00 WIB sampai selesai dengan putusan menerima seluruh rekomendasi BPDO dan rumusan keputusannya akan dibuat pada Rapat Majelis Tahkim berikutnya.

26. Pada tanggal 26 Februari 2016 DPP PKS menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang pokok isinya memohon DPP PKS untuk melakukan penyesuain komposisi Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) yang bersifat tetap. Surat dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut merupakan tanggapan atas surat pemberitahuan DPP PKS mengenai pembentukan dan penyusunan pimpinan dan anggota Majelis Tahkim yang dikirimkan pada tanggal 1 Februari 2016.

27. Surat dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut di atas tidak membatalkan keputusan DPTP PKS terkait pembentukan Majelis Tahkim beserta proses persidangan yang telah dilakukan oleh Majelis Tahkim. Oleh karena itu pada rapat DPTP tanggal 29 Februari 2016, DPTP telah memutuskan untuk menyesuaikan susunan Majelis Tahkim sebagaimana yang dimohonkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan menugaskan DPP PKS untuk segera mengirimkannya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, pada tanggal 2 Maret 2016, DPP PKS mengirimkan surat No.B-36/K/DPP-PKS/1437 kepada Kementerian Hukum dan HAM perihal penyesuaian susunan pimpinan dan anggota Majelis Tahkim.

28. Pada rapat Majelis Tahkim Tanggal 7 Maret 2016, Majelis Tahkim memanggil kembali Teradu untuk mengikuti sidang yang ketiga kalinya sebagai kesempatan terakhir Teradu untuk melakukan pembelaan yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 Maret 2016. Maka pada tanggal 8 Maret 2016, Majelis Tahkim kembali mengirimkan surat panggilan kepada Teradu untuk hadir dalam sidang Majelis Tahkim yang ketiga tersebut.

29. Pada tanggal 10 Maret 2016, Teradu mengirimkan surat yang isinya menolak kembali untuk hadir, meminta seluruh proses persidangan atas dirinya dihentikan dan bahkan mempertanyakan kembali legalitas Majelis Tahkim. Menyikapi hal tersebut, Majelis Tahkim menilai bahwa tuntutan Teradu tidak relavan dan berlebihan. Oleh karena itu Majelis Tahkim tetap melanjutkan proses persidangan atas Teradu. Maka pada tanggal 11 Maret 2016, Majelis Tahkim bersidang untuk yang ketiga kalinya tanpa dihadiri oleh Teradu. Ketidakhadiran Teradu dipandang oleh Majelis Tahkim bahwa Teradu tidak menghormati proses persidangan Majelis Tahkim dan dengan sengaja tidak menggunakan hak pembelaannya.

30. Pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera.

31. Pada tanggal 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS.

Jakarta, 4 April 2016 Presiden DPP PKS Mohamad Sohibul Iman, Ph.D.

Keterangan: Revisi terakhir: Senin, 4/4/2016 pukul 07.02 WIB.

Share this article

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 Blog Dava • All Rights Reserved.
Blogger Templates Design by BTDesigner • Powered by Blogger